Hafiz Mahendra, sopir Toyota Calya hitam yang menjadi sorotan publik akibat perilakunya yang ugal-ugalan, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Penetapan status ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah insiden yang terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Februari 2026.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengonfirmasi bahwa Hafiz Mahendra tidak hanya dianggap pelanggar lalu lintas, melainkan sekarang sudah berlabel tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Kronologi Insiden Pengemudi Ugal-Ugalan
Insiden ini bermula saat polisi yang tengah melakukan patroli di wilayah Jakarta menemukan kendaraan dengan perilaku berkendara di luar kebiasaan, yaitu dengan kecepatan tinggi dalam kondisi lalu lintas yang padat.
Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa pengemudi terlihat menyalahi aturan dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai, dan ketika dihentikan, ia melawan arus dan berpindah arah berkali-kali sebelum akhirnya ditangkap.
Temuan Tambahan di Dalam Kendaraan
Setelah penangkapan, berbagai barang ditemukan di dalam mobil, termasuk empat pasang pelat nomor yang berbeda, senjata tajam, serta satu senjata api mainan.
Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa temuan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, dan pihak kepolisian menilai situasi ini sangat serius.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: