Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 11:53 WIB

Indonesia Dalam Krisis Sampah: 132 Daerah Masuk Dalam Pengawasan Ketat

Author

Indonesia Dalam Krisis Sampah: 132 Daerah Masuk Dalam Pengawasan Ketat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa keadaan darurat sampah di Indonesia memerlukan perubahan paradigma secara mendasar.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Saat ini, 132 daerah terpantau ketat karena masih menggunakan praktik open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan.

Perubahan Paradigma dalam Pengelolaan Sampah

Menteri Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu dan meninggalkan paradigma lama yang hanya berorientasi pada pengumpulan dan pembuangan. "Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan," ujarnya.

Beliau memaparkan pentingnya pengurangan sampah di sumbernya melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta ekonomi sirkular untuk mengatasi permasalahan yang ada. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Tantangan Pengelolaan Sampah di 132 Daerah

Kondisi darurat tersebut menjadi tantangan besar, pasalnya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 mengharuskan pengelolaan sampah mencapai 63,41% pada tahun 2026. Proyeksi menunjukkan timbulan sampah nasional akan mencapai 146.780 ton per hari pada tahun 2029, sehingga memerlukan langkah kebijakan yang signifikan.

Laporan Kementerian Lingkungan Hidup mencatat bahwa tidak ada daerah yang berhasil meraih kategori Adipura Kencana maupun Adipura. Dari 132 daerah yang dalam pengawasan, capaian pengelolaan sampah di bawah 25% memberikan gambaran tentang keadaan yang memprihatinkan.

Konsolidasi Nasional untuk Transformasi Pengelolaan Sampah

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan sampah ini. "Arahan Bapak Presiden jelas bahwa kita harus segera menyelesaikan persoalan sampah," katanya, menekankan perlunya rencana yang terintegrasi dan kolaboratif.

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diadakan dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan untuk memastikan bahwa transformasi pengelolaan sampah tidak hanya berhenti pada rencana. KLH/BPLH berkomitmen untuk memperkenalkan sistem yang terukur dan penegakan hukum yang konsisten demi mencapai tujuan tersebut.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU