Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 11:15 WIB

Pengungkapan Sindikat Penipuan E-Tilang Palsu oleh Bareskrim Polri

Author

Pengungkapan Sindikat Penipuan E-Tilang Palsu oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang menggunakan modus SMS blast e-tilang palsu. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai 11 tautan phishing yang menyerupai website resmi pembayaran E-Tilang.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Brigjen Pol Himawan Bayi Aji, Direktur Tindak Pidana Siber, menyatakan bahwa modus ini melibatkan penyebaran SMS kepada masyarakat dengan menggunakan beberapa nomor telepon. Akibatnya, banyak korban mengalami transaksi ilegal yang merugikan hingga jutaan rupiah.

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Kasus penipuan ini bermula dari laporan Kejaksaan Agung yang menyebutkan nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 pada 9 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, ditemukan 11 tautan phishing yang telah beredar, menyerupai website resmi milik Kejaksaan Agung RI.

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penyebaran SMS Blast melalui lima nomor yang berbeda. Strategi ini bertujuan untuk memperluas jangkauan penipuan yang dilakukan kepada para pengguna layanan.

Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Modus Operandi Penipuan

Korban dari tindak penipuan ini mengaku menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas. SMS tersebut dilengkapi tautan yang jika diklik, akan mengarahkan korban ke situs E-Tilang palsu yang sangat mirip dengan yang asli.

Khususnya di Sulawesi Tengah, penipuan ini juga dilaporkan dengan resmi oleh LP/B/1691/XII/2025/SPKT Polres Palu. Korban yang terjebak dalam skema ini diharuskan memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit, yang berujung pada kerugian finansial yang signifikan.

Tindak Lanjut dan Penangkapan

Tim patroli siber Polri berhasil mengidentifikasi 124 tautan phishing lainnya serta enam nomor telepon tambahan yang digunakan oleh para pelaku. Penyelidikan ini berujung pada penangkapan lima tersangka yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan Banten.

Lima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan penipuan ini, termasuk mengelola SMS blast dan menyediakan kartu SIM untuk penipuan. Mereka dijerat dengan berbagai pasal terkait kejahatan siber dan pencucian uang, yang dapat mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU