Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 15:08 WIB

Potensi Jaringan Internasional Dalam Kasus Penjualan Bayi Dipastikan oleh Bareskrim Polri

Author

Potensi Jaringan Internasional Dalam Kasus Penjualan Bayi Dipastikan oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri mengisyaratkan kemungkinan pengembangan kasus penjualan bayi hingga ke jaringan internasional. Hingga kini, 12 tersangka telah ditetapkan terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan penjualan bayi.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, dalam konferensi pers menyatakan bahwa meskipun fokus pengawasan saat ini masih bersifat nasional, kolaborasi dengan pihak luar tetap dipertimbangkan untuk mengungkap jaringan internasional. "Kami masih pada posisi nasional, namun kasus ini juga dapat melibatkan lintas negara," tegas Nurul.

Pengembangan Kasus Penjualan Bayi

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini melibatkan kolaborasi antara berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar institusi Polri.

Dia mengatakan, "Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal namun juga secara internal... untuk melakukan yang namanya patroli siber." Hal ini diperlukan mengingat modus operandi yang digunakan pelaku juga memanfaatkan platform digital untuk mencapai calon korban.

Kasus ini pertama kali terdeteksi pada tahun 2024, menunjukkan bahwa fenomena penjualan bayi ini sudah ada dalam waktu yang cukup lama dan memerlukan perhatian khusus yang lebih menyeluruh.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Penangkapan dan Modus Operandi

Bareskrim Polri mengidentifikasi dua kelompok pelaku dalam penjualan bayi, yakni kelompok perantara dan kelompok orang tua. Kelompok perantara terdiri dari perempuan yang bertugas menjual bayi di berbagai wilayah seperti Bali, Kepri, dan Jabodetabek.

Sementara kelompok orang tua bertanggung jawab sebagai penyedia bayi untuk dijual. Kasus ini melibatkan beberapa nama tersangka, termasuk NH, LA, dan S, yang semuanya terlibat dalam aksi ini sejak awal tahun 2024.

Modus operandi para pelaku dalam jaringan ini adalah dengan menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi. "Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos," ungkap Nurul, menandai pentingnya pemantauan aktivitas di platform seperti TikTok dan Facebook.

Sanksi Hukum yang Dihadapi

Para tersangka terancam sanksi hukum berat berdasarkan sejumlah undang-undang terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memberikan ancaman penjara antara 3 hingga 15 tahun bagi mereka yang terlibat.

Selain itu, sanksi juga dapat dikenakan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan hukuman yang sama yaitu antara 3 hingga 15 tahun, dan denda yang bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Polri berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan pihak perbankan dan ahli pidana untuk mengungkap lebih lanjut mengenai modus yang selama ini digunakan oleh para pelaku.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU