Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan angka signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dengan mencapai 4 juta wajib pajak yang menggunakan Coretax Form hingga akhir Februari 2026.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Coretax Form, sebagai aplikasi elektronik, dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam proses pelaporan, terutama bagi mereka yang memiliki status SPT Nihil.
Fasilitas Coretax Form untuk Wajib Pajak
Coretax Form adalah platform yang diperkenalkan oleh DJP untuk menyederhanakan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa formulir ini secara khusus mempermudah wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap, usaha, atau pekerjaan bebas.
Dengan adanya Coretax, DJP berharap seluruh data SPT Tahunan wajib pajak dapat terintegrasi dengan baik di sistem mereka.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Kriteria Penggunaan Coretax Form
Coretax Form ditujukan bagi wajib pajak individu yang ingin mengajukan SPT Tahunan dengan status nihil.
Penting untuk dicatat bahwa pengguna Coretax tidak diizinkan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam pelaporan mereka.
DJP juga menyediakan panduan lengkap mengenai tata cara pengisian SPT dengan Coretax Form yang dapat diakses secara online.
Langkah-Langkah Akses Coretax Form
Untuk mulai menggunakan Coretax Form, wajib pajak perlu mengakses website coretaxdjp.pajak.go.id dan login ke akun mereka.
Langkah selanjutnya adalah memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan mengklik opsi Coretax Form.
Sebelum mengisi, wajib pajak diharapkan menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader versi 20 ke atas untuk kelancaran proses pengisian.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: