Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pati dengan fokus pada Ketua DPRD setempat, Ali Badrudin.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pemeriksaan ini terkait batalnya rencana pemakzulan Bupati nonaktif Sudewo, yang sebelumnya dibahas dalam panitia khusus di DPRD Pati.
Pemeriksaan Ali Badrudin
Ali Badrudin, yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Pati, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ini. KPK telah mengantongi bukti komunikasi antara Sudewo dan beberapa pihak di DPRD Pati terkait rencana pemakzulan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap hubungan serta komunikasi yang terjadi, terutama mengenai isu pemakzulan yang telah dibahas sebelumnya.
Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Pati, hanya Fraksi PDIP yang setuju untuk melanjutkan pemakzulan, sementara enam fraksi lainnya meminta perbaikan kinerja dari Sudewo.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Pendalaman Dugaan Suap dan Efeknya
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK masih mendalami informasi terkait dugaan suap yang dapat menjelaskan batalnya pemakzulan. "Ini tentu menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik," ujarnya.
Pemeriksaan tidak hanya terfokus pada Ali Badrudin, tetapi juga melibatkan sejumlah saksi lain, termasuk Plt Bupati Pati dan Ketua KPU Pati.
KPK berharap memperoleh kejelasan tentang keterlibatan 'Tim 8' dalam pengelolaan pemilihan kepala daerah yang sedang dalam investigasi lebih lanjut.
Kasus Pemerasan Terhadap Calon Perangkat Desa
KPK juga terus mendalami dugaan pengondisian proyek yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Pati. Tim penyidik menduga bahwa pengondisian ini dilakukan oleh 'Tim 8' di bawah arahan Sudewo.
Penelusuran masih berlangsung untuk mengidentifikasi proyek-proyek yang terdampak oleh pengondisian tersebut, yang menambah lapisan kompleksitas dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. KPK menemukan bahwa tarif untuk posisi tersebut bisa mencapai Rp 225 juta.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: