Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:23 WIB

KPK Tanggapi Pernyataan Mantan Menteri Agama Tentang Kuota Haji

Author

KPK Tanggapi Pernyataan Mantan Menteri Agama Tentang Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus

KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pengecekan dan menyimpulkan bahwa pembagian kuota haji tersebut tidak diperlukan.

Pernyataan KPK tentang Kuota Haji

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa timnya telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi bersama auditor BPK untuk menilai ketersediaan fasilitas ibadah haji.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa fasilitas yang ada sudah cukup memadai untuk penyelenggaraan haji, sehingga alasan untuk membagi kuota menjadi 50:50 dinilai tidak tepat.

Budi menekankan bahwa pembagian kuota haji tambahan seharusnya didasarkan pada fakta lapangan. "Kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50%:50% gitu kan ya," ujarnya.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Rasionalisasi Kuota Haji

KPK juga menyatakan bahwa kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi ditujukan untuk memangkas antrean haji yang panjang di Indonesia.

Budi menambahkan, "Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler, gitu ya."

Penting bagi otoritas untuk memahami bahwa tambahan kuota itu seharusnya tidak dipecah menjadi dua kategori yang berbeda, yakni reguler dan khusus. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan pengurangan antrean jemaah.

Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menjelaskan posisinya terkait kasus korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan dirinya.

Ia menyatakan bahwa kasus tersebut harus dilihat sebagai pelajaran bagi setiap pemimpin dalam pembuatan kebijakan yang berlandaskan pada pertimbangan kemanusiaan.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," ungkap Yaqut dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU