Dua kasus pelemparan bom molotov baru-baru ini mengguncang Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meninggalkan masyarakat dalam ketidakpastian. Aparat kepolisian segera merespons dengan penyelidikan yang kompleks untuk menggali motif dibalik aksi berbahaya tersebut.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki alasan yang berbeda, dengan satu berkaitan dengan hubungan emosional dan yang lainnya terkait dengan penolakan cinta.
Rangkaian Kejadian Pelemparan Bom Molotov
Dalam dua insiden terpisah di Banjarmasin, dua rumah menjadi target aksi pelemparan bom molotov. Kejadian pertama terjadi di Jalan Cemara Ujung pada 22 Februari 2026, diikuti oleh kejadian kedua di Jalan Pasar Lama pada dini hari 23 Februari.
Pelaku pertama, yang dikenal dengan inisial AM, ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabat setelah melancarkan aksinya. Penangkapan ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai latar belakang dan motif di balik tindakan berbahaya tersebut.
Motif Pelaku AM dan Proses Penanganannya
Dari hasil interogasi, AM mengaku melemparkan bom molotov ke rumah mantan mertuanya akibat rasa sakit hati yang mendalam. Ia merasa dikhianati setelah tidak diperkenankan bertemu dengan anaknya pasca perceraian.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Kompol Eru Alsepa menekankan bahwa persoalan emosional yang tidak ditangani dapat menyebabkan tindakan di luar batas. 'Mereka yang tidak bisa memadamkan rasa sakit hati bisa melakukan hal-hal di luar batas,' ujarnya, menyoroti pentingnya penanganan masalah emosional.
Pelaku Kedua dan Penegakan Hukum
Di lokasi kejadian kedua, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial DH, yang beraksi karena ditolak oleh mantan kekasihnya. Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, menegaskan bahwa penolakan cinta ini menjadi penyebab utama di balik tindakan DH.
Aksi dari DH juga terekam oleh kamera pengawas yang memudahkan identifikasi dan penangkapan. 'Jadi pelaku DH ini ditolak balik oleh mantan kekasihnya,' ungkap Sunardi.
Konsekuensi Hukum atas Tindakan Kriminal
Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum yang serius dengan tuduhan berdasarkan Pasal 308 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang menimbulkan bahaya umum. Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian serius.
Kapolresta Banjarmasin menegaskan, 'Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.' Sebuah langkah tegas untuk menjaga keamanan di Banjarmasin di tengah kekhawatiran masyarakat.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: