Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebelas pemotor dari komunitas Youth Night Style yang diduga merusak portal Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca di Jakarta Selatan.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Para pelanggar ini dapat dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas, menyoroti masalah mendesak mengenai perilaku di jalan dan keselamatan publik.
Penyelidikan yang Mendalam
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data mengenai kendaraan yang terlibat dalam insiden perusakan tersebut.
Sekitar dua puluh pemotor diduga terlibat, dan Ojo menyebutkan, "Kita melakukan pengecekan terhadap video yang beredar. Dari video itu kan kita akan tahu berapa puluh motor, antara 20 motorlah."
Sebelas pemotor yang telah diamankan ditangkap di beberapa lokasi, di antaranya Jatinegara, Petamburan, dan Jagakarsa. Ojo menambahkan, "Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam."
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Motivasi Aksi: Konten Sosial Media
Ojo mengungkapkan bahwa motif dari perusakan portal ini adalah untuk membuat konten di media sosial. "(Motifnya) bikin konten," ujar Ojo.
Komunitas Youth Night Style diketahui sebagai kelompok yang menyukai aktivitas berkumpul dan membuat konten, bukan geng yang terorganisir. Ojo memperjelas, "(Mereka) komunitas, komunitas yang suka konten, hobi nongkrong-nongkrong, bukan geng, komunitas, Young Night Style namanya."
Aksi tersebut menarik perhatian publik setelah video yang memperlihatkan gerombolan pemotor menjadi viral di media sosial, mengundang kritik dan perhatian luas.
Pelanggaran dan Potensi Sanksi Hukum
Ojo mengonfirmasi bahwa para pelanggar dapat dikenakan beberapa pasal pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai, marka jalan yang dilanggar, serta ketidakadaan SIM dan pelat nomor yang sesuai.
"Kita bisa kenakan pasal pelanggaran mulai knalpot bronx, kemudian marka, kemudian tidak memiliki SIM, kemudian juga tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya," jelas Ojo.
Dinas lalu lintas juga mengingatkan bahwa pengemudi motor dilarang melintas di JLNT Casablanca, jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: