Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan bahwa periode inkubasi virus nipah berlangsung antara 4 hingga 14 hari sebelum gejala muncul.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Dr. Sumarjaya, menjelaskan bahwa gejala yang muncul dapat bervariasi, mulai dari demam hingga kejang.
Gejala dan Masa Inkubasi Virus Nipah
Dr. Sumarjaya menekankan pentingnya mengenali gejala awal virus nipah, yang mungkin berasal dari demam, sakit kepala, hingga kejang yang lebih serius.
Beliau mencatat bahwa ada kemungkinan gejala muncul hingga 45 hari setelah terpapar, menunjukkan bahwa manifestasi virus ini sangat bervariasi.
Anak muda yang terinfeksi dapat mengalami penurunan kesadaran serta gangguan pernapasan yang menjadi perhatian utama.
Penting untuk memahami bahwa kewaspadaan terhadap gejala berat ini sangat krusial untuk mencegah potensi ancaman bagi kesehatan.
Metode Diagnosis dan Tingkat Kematian
Virus nipah dapat didiagnosis menggunakan tes PCR, namun hingga kini, belum ada pengobatan spesifik yang tersedia untuk penyakit ini.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Tingkat kematian akibat virus nipah sangat tinggi, mencapai 40-75 persen dalam kasus infeksi pada manusia.
Sejak lama, kelelawar telah terdeteksi sebagai pembawa alami virus nipah, menandakan perlunya perhatian lebih terhadap penyebarannya.
Waspada terhadap kemungkinan penyebaran virus ini menjadi sangat penting, terutama di daerah dengan populasi kelelawar yang tinggi.
Pencegahan Penularan Virus Nipah
Langkah pencegahan yang disarankan termasuk menghindari konsumsi air nira langsung dari pohon.
Masyarakat juga disarankan untuk mencuci dan mengupas buah sebelum mengonsumsinya serta membuang buah yang rusak atau bekas gigitan.
Memasak daging ternak hingga matang adalah langkah antisipasi penting dalam upaya pencegahan penularan virus nipah.
Hingga Februari 2026, tidak ada kasus penularan virus nipah yang terdeteksi di Indonesia, meskipun situasi ini tetap memerlukan perhatian serius.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: