Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 14:16 WIB

Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Dalam Pembagian Kuota Haji

Author

Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Dalam Pembagian Kuota Haji

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menekankan pentingnya keselamatan jiwa jamaah dalam pembagian kuota haji, di tengah dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Dia menegaskan bahwa pengaturan kuota merupakan domain Arab Saudi, dan Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pembagian Kuota Haji dan Keselamatan Jamaah

Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, "Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi." Pernyataan ini disampaikan saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menekankan bahwa kuota haji terdiri dari regulasi yang ditetapkan oleh Arab Saudi, sehingga Indonesia harus mengikuti ketentuan tersebut. Dalam hal ini, keselamatan jiwa jamaah harus menjadi prioritas utama dalam menjaga keberlangsungan ibadah haji.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Proses Hukum dan Penundaan Sidang

Sidang praperadilan yang dilaksanakan pada Selasa pagi dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, sidang tersebut ditunda karena ketidakhadiran termohon dari KPK dan akan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.

Kepala Biro Hukum KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penundaan disebabkan oleh tim KPK yang sedang menangani empat persidangan lain. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya," ujarnya.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi

Penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji oleh KPK dimulai pada 9 Agustus 2025, dengan kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Terkait dengan hal ini, KPK mencegah Yaqut dan dua individu lainnya bepergian ke luar negeri.

Keputusan KPK untuk menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka diumumkan pada 9 Januari 2026. Respon Yaqut diakhiri dengan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya pada 10 Februari 2026.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU