Iman Brotoseno telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) pada Senin, 23 Februari 2026.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Keputusan ini diumumkan dalam rapat mingguan dengan jajaran direksi dan karyawan, berfokus pada alasan kesehatan yang menjadi pertimbangan utama.
Pernyataan Resmi Pengunduran Diri
Dalam rapat yang digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Iman menyatakan, "Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya. Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan."
Iman menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan setelah menghadapi masa jabatan yang penuh tantangan. Keputusan ini mencerminkan komitmennya terhadap kesejahteraan pribadi dan profesional.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Reaksi Dewan Pengawas dan Karyawan
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo, mengapresiasi kontribusi Iman selama masa jabatannya. Agus mengungkapkan, "Terimakasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI."
Agus juga menekankan agar seluruh karyawan tetap tenang dan fokus dalam menjalankan tugas mereka di lembaga penyiaran publik ini, meskipun dengan perubahan kepemimpinan.
Proses Selanjutnya dari Dewan Pengawas TVRI
Dewan Pengawas LPP TVRI kini berencana memproses pengunduran diri Iman Brotoseno sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 4/2024 dan keputusan internal yang ada. Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelanjutan operasional lembaga.
Dalam waktu maksimal 14 hari setelah surat pengunduran diri disampaikan, Dewan Pengawas TVRI akan melakukan sidang untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. Prosedur ini adalah bagian penting dari pengelolaan lembaga publik agar tetap transparan dan akuntabel.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: