Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 12:06 WIB

Penyelidikan Polres Pangandaran Terkait Dugaan Penipuan Investasi Aplikasi MBA

Author

Penyelidikan Polres Pangandaran Terkait Dugaan Penipuan Investasi Aplikasi MBA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Polres Pangandaran sedang menyelidiki dugaan penipuan investasi aplikasi MBAstak Limited Company. Penanganan kasus ini dilakukan setelah ribuan laporan diterima dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Hingga saat ini, posko pengaduan mencatat 2.390 laporan, di mana 1.996 di antaranya disampaikan langsung dan 394 melalui hotline. Penyidik sedang memetakan data pelapor untuk mengungkap pola dari jaringan aplikasi tersebut.

Investigasi Penyidik dan Pembuktian Kasus

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi. Salah satu saksi adalah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, yang mengaku mendapatkan informasi tentang aplikasi MBA dari seseorang yang tinggal di Tasikmalaya.

Penyidikan bertujuan mendalami alur distribusi dan promosi aplikasi MBA yang menarik perhatian banyak warga. Kasi Humas menekankan bahwa penyidik akan terus menelusuri rantai penyebaran informasi terkait aplikasi tersebut.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengkaji legalitas perusahaan. Penelusuran jejak transaksi digital juga dilakukan untuk mengidentifikasi aliran dana investasi yang terkumpul melalui aplikasi ini.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Upaya Kepolisian dalam Menangani Laporan

Laporan yang diterima berasal dari berbagai kalangan masyarakat yang merasa dirugikan. Dengan banyaknya laporan, penyidik harus mencocokkan keterangan saksi dengan data lapangan untuk mendapatkan gambaran utuh.

Polres Pangandaran berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan investasi berbasis aplikasi yang menawarkan keuntungan instan tanpa izin resmi. Masyarakat diharapkan melapor jika merasa dirugikan.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Investasi

Kapolres Pangandaran menghimbau agar warga yang merasa menjadi korban segera melapor melalui nomor aduan yang telah disediakan. "Bagi warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan, kami minta segera melapor melalui nomor aduan 082-133-118-110," ujar Kasi Humas.

Laporan yang diterima akan sangat berharga dalam membantu proses penyelidikan kasus ini. Dengan kerja sama masyarakat, diharapkan penyidik dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.

Kasus ini menekankan perlunya kesadaran masyarakat terhadap investasi yang tidak jelas serta pentingnya melakukan pengecekan sebelum terlibat dalam suatu investasi.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU