Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen terlalu tinggi untuk partai politik di Indonesia.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Ia berpendapat bahwa angka tersebut akan menjadi tantangan signifikan bagi banyak partai dalam mencapai ambang batas yang diusulkan.
Pendapat Ahmad Muzani Mengenai Usulan Ambang Batas
Dalam wawancara yang berlangsung di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Ahmad Muzani menyampaikan bahwa ambang batas parlemen seharusnya dipertimbangkan secara cermat.
"Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," ungkap Muzani.
Ia juga menekankan bahwa meskipun ada kebutuhan akan ambang batas tersebut, angka yang tepat perlu melalui kesepakatan dari semua elemen terkait.
Keputusan mengenai ambang batas tersebut kelak akan bergantung pada diskusi lebih lanjut di DPR.
Usulan Partai NasDem dan Dampaknya
Partai NasDem sebelumnya mengajukan usulan untuk menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, secara konsisten mendukung inisiatif ini.
Usulan tersebut merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu yang bergulir dan jika disetujui, dapat mengubah dinamika politik serta pemilihan umum mendatang.
Hal ini memiliki konsekuensi signifikan bagi partai yang tidak dapat memenuhi ambang batas yang lebih tinggi.
Tanggapan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai revisi RUU Pemilu direncanakan dimulai pada tahun 2026.
RUU yang saat ini menarik perhatian ini telah resmi dimasukkan dalam Prolegnas Tahun 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah memutuskan mengenai ambang batas parlemen pada 29 Februari 2024.
Putusan MK yang menyatakan bahwa penetapan ambang batas yang berlaku sebelumnya tidak memiliki dasar rasional yang kuat.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: