Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:09 WIB

Konsekuensi bagi Alumnus Beasiswa LPDP yang Tak Penuhi Kewajiban

Author

Konsekuensi bagi Alumnus Beasiswa LPDP yang Tak Penuhi Kewajiban

Pasangan inisial AP dan DS menarik perhatian publik setelah video pernyataan DS tentang kewarganegaraan anak-anak mereka viral di media sosial.

Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menginformasikan bahwa mereka berstatus alumni penerima beasiswa, dengan AP terancam sanksi karena belum memenuhi kewajiban pengabdian.

Kewajiban Alumni LPDP dan Komentar DS

DS, melalui akun media sosialnya, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai paspor anak-anaknya, yang dinilai lebih kuat jika bukan berkewarganegaraan Indonesia. "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ungkapnya.

Menurut LPDP, para alumni diharuskan untuk kembali berkontribusi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang mengatur kewajiban 2N+1. DS menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi syarat tersebut, sementara suaminya, AP, belum melaksanakan kewajiban yang sama.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari

Profil Pendidikan AP dan Potensi Sanksi

AP berstatus sebagai alumnus program master di Utrecht University, Belanda, serta menempuh pendidikan doktoral yang diidam-idamkan. Ia berhasil meraih gelar PhD pada tahun 2022 setelah menyelesaikan gelar Master of Science (MSc) pada tahun 2016.

LPDP memberikan klarifikasi bahwa jika AP tidak memenuhi kewajiban tersebut, sanksi bisa diterapkan. Pihak LPDP menyatakan, "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi."

Prosedur Penanganan bagi Alumni yang Tidak Kembali

Dalam hal lulusan tidak kembali ke Indonesia dalam dua kali masa studi mereka, LPDP akan melakukan beberapa tahapan, mulai dari konfirmasi keberadaan. Prosedur tersebut kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan dan kemungkinan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa.

Sejak diperkenalkan, sebanyak 413 orang penerima beasiswa LPDP tercatat tidak kembali ke tanah air. Direktur LPDP, Dwi Larso, menjelaskan, "Ada sejumlah alasan mengapa alumni belum pulang, termasuk kondisi kesehatan atau urusan pribadi."

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU