Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif impor barang menjadi 15% setelah keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan kebijakan tarif sebelumnya melanggar hukum.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Keputusan ini diperkirakan akan memicu ketidakpastian baru dalam perdagangan internasional yang sudah mapan.
Putusan Mahkamah Agung dan Tanggapan Trump
Pada tanggal 20 Februari 2026, Mahkamah Agung menginformasikan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977.
Menanggapi putusan ini, Trump menyebutnya sebagai keputusan 'sangat anti-Amerika' dan berjanji untuk menaikkan tarif hingga angka maksimum yang diizinkan secara hukum.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Implikasi Kenaikan Tarif
Kenaikan tarif tersebut bersifat sementara, berlaku selama 150 hari dan memberikan pengecualian bagi sektor tertentu seperti farmasi.
Meskipun keputusan pengadilan menunjukkan batasan, kebijakan tarif tetap berlanjut, dan investigasi lanjutan terhadap sektor tertentu bisa membuka peluang untuk kenaikan tarif di masa mendatang.
Reaksi Pasar dan Respons Internasional
Indeks saham Wall Street menunjukkan kenaikan moderat setelah kabar tersebut, dengan banyak kelompok bisnis menyambut baik keputusan Mahkamah Agung.
Internasional, kekhawatiran muncul dari negara-negara yang merencanakan pembicaraan dengan sekutu Eropa mengenai respons terhadap kebijakan baru Trump, menunjukkan potensi kerumitan hubungan perdagangan global.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: