Musisi yang dikenal sebagai Piche Kota kini terjerat masalah hukum serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang siswi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bersama dua rekannya, dia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa penahanan didasarkan pada bukti kuat, termasuk hasil visum terhadap korban yang berusia 16 tahun. Proses hukum ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus serius yang melibatkan masyarakat.
Proses Hukum yang Berkelanjutan
Piche Kota, yang memiliki nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, telah ditangkap bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rival, oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu. Kapolres Belu mengkonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini telah mengikuti mekanisme hukum yang ketat.
Pihak kepolisian Belu mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta pemeriksaan medis terhadap korban. Usaha ini dilakukan untuk memastikan relevansi unsur tindak pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Ancaman Hukum dan Relevansi Pasal
Terkait kasus pemerkosaan ini, aparat penegak hukum menerapkan beberapa pasal untuk menjerat ketiga tersangka secara berlapis. Di antara pasal yang diterapkan adalah Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres Astawa menegaskan bahwa ketiga tersangka mungkin dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun, tergantung pada perkembangan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang berdampak luas ini.
Kronologi dan Latar Belakang Kejadian
Insiden pemerkosaan yang melibatkan Piche Kota terjadi pada 11 Januari lalu, ketika korban, yang masih belia, ditemukan berada di sebuah hotel di Kecamatan Kota Atambua. Saat itu, korban sedang berkumpul dengan Piche Kota dan dua rekannya, diduga dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh alkohol.
Dua hari setelah kejadian, pada 13 Januari 2026, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Belu. Langkah cepat dari pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menyelidiki kasus ini secara mendalam, berupaya memastikan keadilan bagi korban.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: