Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 bertepatan dengan bulan Ramadan, menciptakan tantangan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sementara untuk Badan adalah 30 April 2026.
Tenggat Waktu Pelaporan SPT
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menggarisbawahi pentingnya kewajiban pelaporan pajak, khususnya saat Ramadan, yang dapat mempersingkat waktu layanan. Ia menyatakan, 'Ramadan berpotensi memadatkan waktu layanan, sehingga wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga hari-hari terakhir.'
Hingga pertengahan Februari 2026, jutaan wajib pajak telah melaporkan SPT mereka. Data menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari karyawan pribadi, menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Implementasi Coretax dalam Pelaporan SPT
Tahun ini, seluruh pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax, yang mengharuskan wajib pajak untuk memastikan akun mereka aktif sebelum melakukan pelaporan. Ini menjadi langkah penting untuk meminimalisir hambatan teknis saat pelaporan.
Proses pelaporan SPT lewat Coretax dimulai dengan membuat konsep SPT melalui menu 'Surat Pemberitahuan (SPT)'. Wajib pajak diharuskan untuk menentukan jenis pajak dan mengisi data identitas yang terisi otomatis dalam sistem.
Penyesuaian Jam Layanan Selama Ramadan
Dalam rangka menyambut bulan Ramadan, DJP menyesuaikan jam layanan tatap muka menjadi pukul 08.00 hingga 15.00. Meskipun jam layanan menjadi lebih singkat, DJP juga menyediakan layanan tambahan bernama Ngabuburit Spectaxcular untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sore hari.
Otoritas pajak mengingatkan pentingnya pelaporan lebih awal. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean dan kendala teknis yang mungkin terjadi, serta mendorong wajib pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax untuk segera menyelesaikannya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: