Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 14:19 WIB

Skandal Narkoba: Mantan Kapolres Bima Diduga Terima Uang dari Bandar

Author

Skandal Narkoba: Mantan Kapolres Bima Diduga Terima Uang dari Bandar

Mantan Kepala Polisi Resor Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terlibat dalam kasus aliran dana terkait narkoba dari dua bandar berbeda. Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri, yang merinci penerimaan uang ilegal tersebut.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Peran Eks Kapolres dalam Kasus Narkoba

Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa AKBP Didik dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menerima aliran uang dari bandar bernama 'B'.

Didik Putra Kuncoro dan Malaungi didapati menerima setoran sebesar Rp400 juta setiap bulannya, dengan alokasi Rp300 juta untuk Didik dan Rp100 juta untuk Malaungi.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Perkembangan Kasus dan Transaksi Keuangan

Zulkarnain menambah informasi bahwa setoran tersebut berlanjut hingga kumulatif mencapai Rp1,8 miliar, meskipun setoran dari bandar 'B' terhenti karena alasan keuangan.

Setelahnya, Malaungi berusaha mencari alternatif bandar baru, yaitu Koh Erwin, yang menyanggupi memberikan dana sebesar Rp1 miliar.

Sanksi dan Tindakan Lanjutan

Saat ini, pihak Bareskrim telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini.

Difokuskan pada penerimaan aliran dana dan kasus penyalahgunaan narkoba, Didik Putra Kuncoro juga telah dijatuhi sanksi pemecatan dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU