Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 17:44 WIB

Kejaksaan Menguraikan Dasar Tuntutan Mati Terhadap Fandi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton

Author

Kejaksaan Menguraikan Dasar Tuntutan Mati Terhadap Fandi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjelaskan alasan di balik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton.

Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan fakta penanganan hukum selama proses pengadilan.

Detail Kasus dan Tuntutan

Kejaksaan Agung telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika, termasuk Fandi Ramadhan. Penuntutan ini dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku, mematuhi asas praduga tak bersalah.

Anang Supriatna menegaskan bahwa fakta kasus menunjukkan keterlibatan sindikat internasional dalam penyelundupan narkotika sebanyak 2 ton. 'Yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika,' ujarnya.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan

Kesadaran Para Terdakwa dan Bukti yang Dihasilkan

Anang menyatakan bahwa seluruh terdakwa, termasuk Fandi, sadar bahwa barang yang mereka angkut adalah sabu. Ia juga menyebutkan bahwa Fandi telah menerima pembayaran Rp8,2 juta sebagai upah atas pekerjaan di kapal.

Ada bukti kuat menunjukkan bahwa barang bukti disembunyikan di bagian kapal. 'Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika,' jelas Anang.

Tanggapan Keluarga Terdakwa

Keluarga Fandi, terutama ayahnya, Sulaiman, menyatakan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman mati tersebut. Sulaiman mengklaim bahwa Fandi adalah korban yang tidak mengetahui tentang sabu yang diselundupkan.

Fandi, yang baru lulus dari sekolah pelayaran, mencari pekerjaan di kapal asing dengan harapan untuk memperbaiki keadaan keluarga. Namun, ia tidak sepenuhnya diberitahu tentang risiko yang mungkin dia hadapi di atas kapal.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU