Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 17:02 WIB

Prihati Pujowaskito Resmi Menjabat Sebagai Dirut BPJS Kesehatan 2026-2031

Author

Prihati Pujowaskito Resmi Menjabat Sebagai Dirut BPJS Kesehatan 2026-2031

Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengangkat Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026, yang juga mencakup anggota Dewan Pengawas.

Penunjukan dan Dasar Hukum

Pengangkatan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan merupakan hasil dari proses seleksi menyeluruh, termasuk uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR RI.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam tahapan ini, DPR RI juga memberikan persetujuan terhadap jajaran Dewan Pengawas yang diusulkan oleh Presiden, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Struktur Dewan Pengawas dan Direksi

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031 akan dipimpin oleh Stevanus Adrianto Passat, yang merupakan perwakilan dari berbagai unsur, termasuk pekerja dan pemerintah.

Prihati Pujowaskito akan memimpin Direksi BPJS yang terdiri dari tujuh anggota lain, yang bertanggung jawab dalam berbagai aspek operasional serta pengelolaan BPJS Kesehatan.

Rizzky menambahkan bahwa posisi Dewan Pengawas sangat penting dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi terkait kinerja Direksi serta pelaksanaan program BPJS.

Kewenangan dan Tugas Direksi

Direksi BPJS Kesehatan mempunyai tanggung jawab besar untuk menjamin operasional berjalan sesuai hak yang dimiliki oleh peserta JKN.

Tugas Direksi mencakup perencanaan, pengelolaan, serta evaluasi program kesehatan, dan juga merepresentasikan BPJS dalam berbagai forum.

Di samping itu, Direksi memiliki wewenang untuk menetapkan struktur organisasi, manajemen sumber daya manusia, serta pengelolaan aset sesuai dengan batasan hukum yang berlaku.

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU