Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 18 Februari 2026, sejumlah 2.906.662 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Keberhasilan pelaporan ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Data dari DJP menunjukkan bahwa dari total pelaporan, 2.552.771 wajib pajak merupakan orang pribadi karyawan. Sementara itu, 270.960 adalah wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 82.229 wajib pajak badan dalam rupiah, dan 92 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat 594 laporan dari wajib pajak badan untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, serta 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Progres Aktivasi Akun Coretax
Progres aktivasi akun Coretax DJP menunjukkan angka yang signifikan, dengan 13.924.414 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka. Rincian pengguna akun terdiri dari 12.942.290 untuk wajib pajak orang pribadi, 892.396 untuk wajib pajak badan, 89.503 untuk instansi pemerintah, dan 225 untuk perdagangan melalui sistem elektronik.
Angka ini menunjukkan penerimaan yang baik terhadap sistem Coretax di kalangan wajib pajak di Indonesia.
Panduan dan Sanksi bagi Wajib Pajak
Wajib pajak dapat mengaktifkan akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti instruksi yang tersedia di media sosial resmi DJP. DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 dan dukungan petugas di kantor pajak terdekat bagi yang membutuhkan bantuan tambahan.
Namun, penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan tenggat waktu pelaporan SPT, karena keterlambatan akan dikenakan sanksi administrasi. Denda sebesar Rp100 ribu akan dikenakan untuk individu, sementara bagi badan, dendanya mencapai Rp1 juta.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: