Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa seluruh maskapai penerbangan diwajibkan untuk mengikuti kebijakan diskon selama angkutan Lebaran 2026.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Kebijakan ini bertujuan memberikan stimulus kepada masyarakat dan akan efektif untuk pemesanan tiket antara 10 Februari hingga 14-29 Maret 2026.
Kebijakan Diskon dan Penegasan dari Menhub
Dudy Purwagandhi menyoroti kepatuhan maskapai terhadap kebijakan diskon tiket pesawat yang dikeluarkan pemerintah. Ia menyatakan, "Jadi, ini merupakan stimulus yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Jadi, airline harus mengikuti apa yang menjadi arahan dari pemerintah, kalau enggak ya kita sanksi," jelasnya di kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
Pemesanan tiket dengan tarif diskon tersebut telah dibuka sejak 10 Februari, meliputi berbagai destinasi populer dalam periode angkutan Lebaran.
Lebih lanjut, Dudy menekankan bahwa sumber dana untuk diskon ini berasal dari pemerintah, memastikan maskapai tidak mengalami kerugian dalam operasional.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Implikasi Penerapan Diskon dan Ketersediaan Tiket
Pemerintah bekerja sama dengan maskapai dan Online Travel Agent (OTA) untuk memastikan pelaksanaan diskon tersebut berjalan sesuai harapan. Dudy menekankan pentingnya keseimbangan antara ketersediaan tiket dan tarif diskon yang ditawarkan.
Ia juga mengingatkan bahwa jika tiket di kelas ekonomi telah habis, pelanggan mungkin harus mempertimbangkan pilihan tiket dengan harga lebih tinggi seperti kelas bisnis, bergantung pada ketersediaan kursi.
Hal ini bertujuan menjaga kenyamanan dan kepuasan pelanggan selama periode peak season yang diharapkan.
Pendanaan dan Target Penumpang
Kebijakan diskon ini didanai melalui anggaran sebesar Rp 911,16 miliar yang mencakup transportasi udara, kereta api, dan laut. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, "Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi total anggarannya adalah Rp 911,16 miliar berasal dari APBN maupun non-APBN," ungkapnya dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta pada Selasa (10/2/2026).
Untuk transportasi udara, diskon diskon diterapkan pada tarif penerbangan kelas ekonomi domestik dengan persentase berkisar antara 17% hingga 18%.
Target pemerintah adalah menjangkau hingga 3,3 juta penumpang selama periode angkutan Lebaran 2026, sebagai upaya meningkatkan mobilitas masyarakat saat momen mudik.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: