Kisruh di dunia medis Indonesia kembali merebak saat dr. Piprim Basarah Yanuarso, seorang konsultan jantung anak, dipecat setelah ketidakhadiran 28 hari di RSUP Fatmawati. Pemecatan ini menyusul protesnya terhadap mutasi mendadak yang dianggapnya tidak berlandaskan prosedur.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dalam penjelasannya, dr. Piprim menegaskan bahwa upayanya untuk mencapai solusi baik terkait mutasinya ditolak oleh pihak Kementerian Kesehatan. Ia menekankan bahwa pengembangan layanan jantung anak tetap bisa dilakukan tanpa harus dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Deskripsi Kasus Mutasi dr. Piprim
Dr. Piprim Basarah Yanuarso diangkat sebagai konsultan jantung di RSUP Fatmawati, namun dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena ketidakhadiran berturut-turut. Ketidakhadirannya diakui sebagai bentuk protes terhadap mutasi yang dianggap tidak mengikuti prosedur.
Dalam pernyataannya, dr. Piprim menjelaskan bahwa ia mengusulkan alternatif solusi yang memungkinkan dirinya tetap melayani pasien di RSCM, sambil berkontribusi dalam pengembangan layanan di Fatmawati. "Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi," ujarnya.
Pihak kementerian menolak usul dr. Piprim dan menegaskan bahwa pemindahannya harus segera dilakukan. Sikap ini memicu perdebatan tentang kebijakan dan prosedur administratif dalam penanganan kasus terkait.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Pernyataan dr. Piprim dan Dinamika di IDAI
Dr. Piprim menyampaikan bahwa mutasi yang dialaminya tidak hanya sekadar masalah administratif, tetapi juga terkait tekanan dari Kementerian Kesehatan. "Itu yang saya tolak," katanya, merujuk pada ketidakpuasan yang ia rasakan akibat kebijakan yang diterapkan.
Dalam sidang disiplin, keputusan untuk memindahkan dr. Piprim tetap diberlakukan. "Tapi karena mereka tetap menetapkan mutasi ini sebagai hukuman, jawabannya satu, Anda tetap harus menjalankan keputusan mutasi," tambahnya.
Situasi ini menimbulkan keraguan mengenai integritas organisasi profesi, mengingat independensi merupakan bagian penting dalam praktek kedokteran di Indonesia.
Langkah Hukum yang Ditempuh dr. Piprim
Sebagai respons kepada keputusan mutasi yang diterimanya, dr. Piprim mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menegaskan, "Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya," menunjukkan semangat juangnya.
Melalui gugatan ini, dr. Piprim berharap untuk mendapatkan keadilan dalam proses yang dinilai melanggar prosedur. Upaya ini menjadi panggilan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Kasus ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi oleh praktisi kesehatan terkait kebijakan pemerintah yang terkadang menimbulkan ketegangan dan keraguan mengenai profesionalisme di dunia medis.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: