Selasa, 17 FEBRUARI 2026 • 13:39 WIB

Dewan Dukungan bagi Bea Cukai dalam Penyegelan Gerai Tiffany & Co di Jakarta

Author

Dewan Dukungan bagi Bea Cukai dalam Penyegelan Gerai Tiffany Co di Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel beberapa gerai Tiffany & Co di Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi pemasukan barang.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Tindakan ini dianggap krusial dalam usaha memberantas praktik korupsi serta impor ilegal di Indonesia.

Dukungan DPR terhadap Tindakan Bea Cukai

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menilai masyarakat mengharapkan penegakan hukum yang tegas dari DJBC terhadap pelanggaran impor.

"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," ungkap Benny.

Dia menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan mafia hukum dalam sektor kepabeanan.

"Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas. Rakyat telah menunggu lama gebrakan seperti ini," tambahnya.

Pelanggaran Administrasi Impor

Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa pelanggaran dalam sektor impor dan ekspor adalah hal yang umum terjadi di Indonesia.

Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing

"Modus yang sering digunakan adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang, guna memperoleh selisih harga dari kewajiban yang seharusnya dibayar," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa banyak importir yang mengklaim barang setengah jadi sebagai barang jadi untuk menghindari kewajiban pajak yang sesuai.

Praktik ini merugikan negara karena tuntutan pembayaran cukai dan pajak menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Operasi Penyegelan dan Tindak Lanjut

DJBC Kantor Wilayah Jakarta melaksanakan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada tanggal 11 Februari.

"Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value goods' yang kami duga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang," jelas Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan DJBC Jakarta.

Siswo menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengeksplorasi potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan.

"Kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' untuk dibandingkan dengan barang yang sudah dilaporkan saat masuk ke Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU