Ketua MPR RI Ahmad Muzani melakukan peninjauan terhadap lokasi bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Tegal, Jawa Tengah, pada Senin, 16 Februari 2026. Ia menyatakan akan melaporkan kondisi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk langkah cepat penanganan bencana.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Dalam kunjungannya, Muzani menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah sehingga bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak. Situasi yang berkembang memerlukan perhatian mendesak agar langkah-langkah perbaikan dapat segera diambil.
Peninjauan dan Tanggung Jawab Pemerintah
Ahmad Muzani melakukan peninjauan ke lokasi bencana untuk memberikan support moril kepada warga dan memastikan informasi terkini tentang situasi di lapangan.
Ia menyampaikan tujuan kunjungannya, yaitu untuk mengumpulkan masukan yang diperlukan dalam mengambil kebijakan yang tepat.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Kondisi Terkini di Padasari
Daerah yang terkena bencana tanah bergerak dinyatakan tidak layak huni. Oleh karena itu, prioritas utama saat ini adalah penyediaan hunian sementara dan relokasi permanen bagi masyarakat.
Muzani menjelaskan bahwa dari total lahan seluas 12 hektar yang disiapkan untuk hunian sementara, hanya 4,8 hektar yang dianggap aman, dan pemerintah sedang mencari solusi untuk sisa lahan yang ada.
Dampak Terhadap Masyarakat
Berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal, sebanyak 104 rumah mengalami kerusakan akibat bencana ini. Sebanyak 150 kepala keluarga yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka dapat mencapai sekitar 470 jiwa.
M Wisnu Imam, anggota Satgas Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Tegal, memperingatkan bahwa situasi ini memburuk dengan cepat. Permukiman yang terdampak antara lain di RT 6 hingga RT 18 serta Dukuh Tigasari.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: