Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, saat ini tengah diselidiki atas dugaan konsumsi narkoba yang berlangsung sejak Agustus 2025. Investigasi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba secara sistematis di Indonesia.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa penyelidikan juga mencakup aliran dana mencurigakan dan keterlibatan bandar narkoba berinisial E yang terhubung dengan AKBP Didik, menunjukkan skala serius dari kasus ini.
Dugaan Konsumsi Narkoba oleh AKBP Didik
Penyelidikan terhadap mantan Kapolres Bima Kota ini dimulai dengan dugaan konsumsi narkoba yang terdeteksi sejak bulan Agustus tahun lalu. Dalam konfrensi pers, Irjen Johnny Eddizon Isir mengindikasikan bahwa informasi ini menjadi fokus penting dalam penyelidikan.
Johnny menegaskan, "Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami," menunjukkan komitmen polisi dalam mengusut tuntas kasus ini.
Penyidik juga menemukan bukti yang mengarah pada penyimpanan narkoba dalam jumlah besar di kediaman AKBP Didik. Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan bahwa terdapat sekoper berisi sabu, ekstasi, dan zat terlarang lainnya yang ditemukan.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Aliran Dana dan Identitas Bandar Narkoba
Sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih dalam, kepolisian tengah menginvestigasi aliran dana sebesar Rp 1 miliar terkait dengan AKP Maulangi, Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Irjen Johnny Eddizon Isir menekankan, "Itu (dugaan aliran dana) masuk juga dalam proses pendalaman."
Identitas bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok bagi AKBP Didik juga tengah dicari. "Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan," jelas Johnny, menegaskan ketegasan pihak kepolisian.
Penyelidikan ini bukan hanya menyoroti kasus individual tetapi juga berkontribusi dalam upaya Polri untuk memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh Indonesia.
Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya
AKBP Didik saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan disangka melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang narkotika dan psikotropika. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memperkuat integritas aparat penegak hukum.
Keterlibatan AKBP Didik terungkap setelah penangkapan dua orang asisten rumah tangga terkait konsumsi narkoba. Narkoba seberat 30,4 gram yang ditemukan di tangan mereka menjadi bukti awal yang mengarah kepada penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, proses penyidikan berlanjut fokus pada aliran dan asal usul barang bukti yang berkaitan dengan AKBP Didik, meningkatkan perhatian publik terhadap ancaman narkoba dan integritas dalam penegakan hukum.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: