Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026) untuk membahas pengolahan mikro sampah.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah menteri termasuk Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, serta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Agenda Penting Rapat
Salah satu fokus utama rapat adalah pengolahan mikro sampah secara masif. Brian Yuliarto menyampaikan, "Saya belum tahu nanti mungkin abis itu, mungkin melanjutkan yang sampah mikro kemarin."
Menteri Yuliarto juga mencatat bahwa terdapat ketidakpastian mengenai jumlah peserta yang diundang, dengan menyebutkan, "Belum tahu juga katanya ada 7 orang yang diundang (ratas)."
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Inovasi dan Penerapan Teknologi di Universitas
Penerapan teknologi pengolahan sampah skala kecil sedang diuji coba di berbagai universitas. "Sudah banyak. UGM, ITB, ITB baru akan mulai, Undip sudah, ada mungkin ditemukan ada 20 kampus diterapkan," jelas Brian.
Ia menambahkan harapan agar teknologi tersebut dapat diterapkan di setiap kelurahan sesuai rencana yang ada, mengharapkan, "Tahun ini kita dorong untuk membuat sampah di kampus selesai di kampus."
Arahan Presiden dan Implementasi Teknologi
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah skala mikro. "Bapak Presiden memberikan arahan selain tentu waste to energy yang tetap terus berjalan," kata Brian.
Dijelaskan bahwa teknologi ini akan mengolah sampah menjadi pasir yang berguna untuk berbagai keperluan pembangunan, seperti trotoar. Ini menjadi bagian dari upaya penanganan sampah nasional yang lebih terfokus.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: