Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 19:01 WIB

Dua Pimpinan Pengadilan Negeri Depok Dihentikan Sementara Terkait Kasus Suap

Author

Dua Pimpinan Pengadilan Negeri Depok Dihentikan Sementara Terkait Kasus Suap

Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang tersangkut kasus suap. Pemberhentian ini dilakukan setelah kedua pejabat hukum tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindakan awal sebelum proses disiplin lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, sanksi yang dihadapi adalah pemecatan tidak hormat yang akan diajukan kepada Presiden oleh Ketua MA.

Konteks Penangkapan dan Tindakan Sementara

Mahkamah Agung memberikan respon cepat terhadap penangkapan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berfokus pada pengurusan sengketa lahan. Yanto menegaskan, "Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut."

Pemberhentian sementara ini diambil untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan memberikan waktu bagi proses hukum yang sedang berjalan. "Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil

Rincian Tersangka dan Bukti Kasus

Dalam kasus ini, selain I Wayan Eka dan Bambang Setyawan, juga terdapat tersangka lain, termasuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, serta beberapa individu dari PT KD. Semua tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara dengan total biaya yang mencapai Rp 1 miliar, dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp 850 juta.

KPK melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai dugaan praktik suap yang berlangsung dalam proses pengadilan. Operasi tangkap tangan yang berlangsung dramatis ini mengungkapkan skema korupsi yang terjadi dalam lembaga peradilan Indonesia.

Langkah-Langkah Integritas Lembaga Peradilan

Mahkamah Agung berkomitmen untuk mengambil tindakan serius terhadap pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh hakim dan aparat peradilan. Yanto menyatakan bahwa disiplin akan diterapkan bukan hanya kepada hakim, tetapi juga untuk seluruh aparatur yang terlibat, termasuk juru sita yang disebutkan sebelumnya.

Proses administrasi untuk memberhentikan Yohansyah dan aparatur lain sedang dalam tahap yang ditangani oleh Sekretaris MA. "Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung," ujarnya.

Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU