Fransiska Melani, seorang promotor Mecimapro, dinyatakan bebas dari tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa tindakan Melani merupakan masalah perdata, bukan tindak pidana.
Putusan Majelis Hakim
Sidang putusan diadakan pada Senin, 9 Februari 2026, dimana Hakim Ketua menyampaikan bahwa meskipun terdapat fakta yang mendukung dakwaan, hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Hakim menyatakan, "Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana."
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Alasan Pembebasan
Dalam pertimbangannya, Hakim menjelaskan bahwa hubungan antara Melani dan pihak lainnya didasari atas perjanjian yang dilakukan dengan sadar dan sukarela.
Hakim juga menyatakan, "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."
Pemulihan Hak
Majelis Hakim tidak hanya memutuskan pembebasan Melani, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat.
Kedudukan hukum Fransiska Melani dipulihkan, dan barang bukti disetujui untuk dikembalikan kepada pihak terkait.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: