Cacahan kertas yang diduga berasal dari uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu ditemukan di tempat pembuangan sampah liar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Penemuan ini mengejutkan saat pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan pengecekan terkait dugaan limbah medis yang dibuang sembarangan.
Latar Belakang Penemuan
Keberadaan cacahan kertas di TPS liar terungkap saat tim DLH Kabupaten Bekasi melakukan pendampingan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Dedi Kurniawan, Humas DLH Kabupaten Bekasi, mengungkapkan, bahwa tim melakukan inspeksi setelah adanya informasi tentang limbah medis yang diduga dibuang sembarangan.
Dedi menambahkan bahwa, 'Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan.'
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Proses Pencarian dan Temuan di Lapangan
Awalnya, tim DLH berusaha memastikan keberadaan limbah medis dengan melakukan sidak di beberapa lokasi. Ketika pengecekan berlangsung, ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang seharusnya berisi limbah medis, yang ternyata hanya berisi sampah organik seperti sayuran.
Dedi menjelaskan lebih lanjut, 'Waktu kita cross-check ke lapangan, sewaktu sidak itu isinya sampah organik, seperti wortel, kangkung, dan sebagainya yang dijadikan untuk bahan pakan magot.'
Reaksi dan Tindakan Selanjutnya
Setelah menyisir TPS liar, tim DLH menemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga merupakan uang pecahan. Dedi menegaskan, 'Yang ditemukan malah cacahan uang Rp 100 ribu, memang itu riil uang kertas, dan itu uang asli.'
Temuan ini menyebabkan kehebohan di media sosial, dengan potongan kertas yang tersebar di sejumlah lokasi di TPS liar. Pihak DLH kini masih melakukan penelusuran terkait siapa yang membuang sampah tersebut serta berencana mengambil langkah lanjutan sesuai arahan Kementerian LH.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: