Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 19:46 WIB

KPK Tegaskan Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin

Author

KPK Tegaskan Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil operasi tangkap tangan oleh tim KPK.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Para tersangka terdiri dari Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dan dua individu lainnya, Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor. KPK telah menahan ketiga tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Latar Belakang Kasus Korupsi Pajak

Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada KPP Madya Banjarmasin. Permohonan tersebut kemudian mendapat tindak lanjut melalui pemeriksaan oleh petugas pajak.

Tim pemeriksa menemukan adanya nilai lebih bayar yang signifikan sebesar Rp49,47 miliar, disertai koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar. Hal tersebut mengakibatkan jumlah restitusi pajak yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

KPK melakukan penetapan tersangka setelah memperoleh bukti-bukti ketidakberesan yang terjadi dalam proses restitusi. Penahanan ketiga tersangka bertujuan untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH

Proses Penegakan Hukum oleh KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025."

Koordinasi antara KPK dan instansi lainnya menjadi fokus utama dalam penegakan hukum di kasus ini. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor perpajakan.

Diharapkan, penegakan hukum dalam kasus ini bisa memberikan efek jera serta memperkuat integritas sistem perpajakan di Indonesia.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. KPP Madya Banjarmasin diharapkan dapat melakukan perbaikan untuk mencegah kejadiaan serupa.

KPK berharap bahwa penanganan kasus ini bisa menjadi contoh bagi lembaga lain dalam usaha membangun tata kelola yang lebih baik dan berintegritas. Evaluasi internal harus menjadi langkah awal institusi perpajakan.

Melalui tindakan tegas dalam penegakan hukum, KPK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dewan perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU