Harga emas Antam kembali mengalami penurunan signifikan setelah mencatatkan kenaikan sebelumnya yang mencapai Rp 102.000 per gram. Hari ini, harga emas 24 karat tercatat turun sebesar Rp 17.000, menjadi Rp 2.956.000 per gram.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Data dari situs Logam Mulia Antam menunjukkan bahwa harga emas terkecil, yaitu 0,5 gram, kini berada di angka Rp 1.528.000, sementara harga untuk ukuran terbesar mencapai Rp 2.896.600.000 untuk 1 kilogram.
Pergerakan Harga Emas Antam dalam Sepekan dan Sebulan
Dalam satu minggu terakhir, harga emas Antam berfluktuasi cukup signifikan, berada dalam kisaran Rp 2.844.000 hingga Rp 3.168.000 per gram. Pergerakan harga ini menandakan tahap ketidakpastian di pasar emas.
Selama sebulan terakhir, angka harga emas bervariasi antara Rp 2.549.000 hingga Rp 3.168.000, di mana penurunan harga yang terjadi hari ini kembali menjadi sorotan, khususnya bagi para investor.
Volatilitas yang terjadi menciptakan kehawatiran di kalangan pelaku pasar, yang terus memantau dinamika harga emas dengan seksama. Situasi ini menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Detail Harga Emas Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini: ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp 1.528.000, 1 gram Rp 2.956.000, 2 gram Rp 5.852.000, dan untuk ukuran terbesar, 1.000 gram dijual dengan harga Rp 2.896.600.000.
Selain itu, harga buyback, yaitu harga yang ditawarkan bagi nasabah yang ingin menjual emasnya, juga mengalami penurunan sebesar Rp 17.000 per gram, terhitung menjadi Rp 2.720.000 per gram.
Pergerakan harga ini menjadi perhatian penting, terutama bagi mereka yang terlibat dalam investasi emas, mengingat dinamika yang sering kali tidak terduga.
Regulasi dan Pajak pada Transaksi Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback, sehingga penting bagi para pemegang emas untuk memahami regulasi ini.
Memahami peraturan dan kewajiban pajak menjadi langkah yang krusial, khususnya dalam mengoptimalkan keuntungan dari transaksi emas.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: