Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 13:02 WIB

Tantangan Supremasi Hukum: Disparitas Antara Aturan dan Praktik di Indonesia

Author

Tantangan Supremasi Hukum: Disparitas Antara Aturan dan Praktik di Indonesia

Supremasi hukum menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mencerminkan bahwa hukum seharusnya mengatur setiap aspek kehidupan masyarakat. Namun, tantangan signifikan muncul ketika terdapat ketidakcocokan antara hukum yang tertulis dan praktik di lapangan.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Penerapan hukum yang tidak merata mengangkat isu tentang keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi lebih dalam fenomena ini serta implikasinya terhadap masyarakat.

Konsep Supremasi Hukum di Indonesia

Supremasi hukum merupakan prinsip yang menetapkan hukum sebagai entitas yang harus dipatuhi oleh semua individu dan lembaga di negara ini. Dalam konteks Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hukum sebagai pilar utama penyelenggaraan negara.

Melalui undang-undang, negara bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak setiap warga negara. Penerapan prinsip supremasi hukum diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Diskur Praktik Hukum di Lapangan

Praktik menunjukkan adanya ketidakcocokan yang mencolok antara hukum yang tertulis dan pelaksanaan di lapangan. Kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan diskriminasi dalam penegakan hukum menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh sistem hukum saat ini.

Sebuah laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 mencatat bahwa banyak pejabat publik terlibat dalam korupsi meskipun hukum yang ketat telah diterapkan. Hal ini mencerminkan adanya budaya hukum yang mendesak untuk dirubah.

Dampak Terhadap Masyarakat

Ketidakcocokan antara hukum dan praktik yang ada berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Skeptisisme ini dapat menggerogoti fondasi sosial dan politik, serta melemahkan legitimasi pemerintah di mata rakyat.

Lebih lanjut, hal ini dapat mengakibatkan menurunnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Generasi muda cenderung melihat ketidakadilan dalam penegakan hukum, yang dapat menciptakan siklus panjang ketidakpahaman terhadap hukum.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author

Ajeng

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU