Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Selasa, 3 Februari 2026, menjadi Rp 2.844.000 per gram. Penurunan ini mencapai Rp 183.000 jika dibandingkan dengan harga sebelumnya.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam tercatat berada pada angka Rp 2.624.000 per gram. Hal ini menunjukkan dampak dari dinamika pasar yang memengaruhi harga emas di Indonesia.
Penurunan Harga Emas
Pada tanggal 3 Februari 2026, harga emas di Indonesia mengalami penurunan yang cukup mencolok. Penurunan harga menjadi Rp 2.844.000 per gram ini terlihat sebagai respon terhadap dinamika pasar global dan faktor-faktor domestik yang memengaruhi permintaan emas.
Konsumen emas dapat membeli batangan dengan harga ini di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Namun, harga mungkin bervariasi tergantung pada lokasi dan gerai penjualan yang dipilih.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Peraturan Pajak pada Pembelian Emas
Dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan pembelian emas batangan. Sementara itu, pelaku usaha diwajibkan memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual emas.
Kebijakan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang menetapkan PPh 22 sebesar 0,45 persen, diharapkan dapat mendorong minat investasi di sektor emas dan memberikan dampak positif bagi pasar.
Harga Emas di Galeri24
Secara bersamaan, harga emas di Galeri24 pada hari yang sama tercatat turun menjadi Rp 2.948.000 per gram. Harga jual kembali emas di tempat ini juga berada di angka Rp 2.745.000 per gram.
Rincian harga emas di Galeri24 menunjukkan variasi harga berdasarkan beratnya, mulai dari harga 1 gram yang mencapai Rp 2.948.000 hingga 1.000 gram yang mencapai Rp 2.857.779.000.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: