Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 16:43 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Legalisasi Pernikahan Antara Agama

Author

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Legalisasi Pernikahan Antara Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai legalisasi pernikahan antara individu dengan agama berbeda, yang diajukan oleh sejumlah aktivis hukum di Indonesia.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang informasi di Gedung MK, Jakarta Pusat pada tanggal 2 Februari 2026.

Ringkasan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidangnya mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Henoch Thomas dan dua rekan lainnya tidak dapat diterima.

Suhartoyo menyatakan, 'Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,' menandakan bahwa ketidakjelasan gugatan menjadi alasan utama untuk keputusan tersebut.

Mahkamah juga mencatat bahwa penggugat lebih banyak menguraikan ketidakpastian hukum yang muncul dalam proses pencatatan pernikahan antaragama berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Permohonan Perubahan Undang-Undang Perkawinan

Henoch Thomas dan rekan-rekannya menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menetapkan syarat sahnya sebuah pernikahan berdasarkan hukum masing-masing agama.

Para penggugat meminta agar pasal itu dihapus atau diubah agar pernikahan antarumat berbeda agama dapat diakui secara hukum.

Mereka berpendapat bahwa ketentuan ini menciptakan ketidakpastian hukum dalam pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama dan berpotensi merugikan hak mereka.

Keterkaitan dengan SEMA 2/2023

Penggugat juga mengaitkan kritik mereka terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

Surat edaran tersebut melarang hakim memberikan izin pencatatan pernikahan antaragama, menambah kompleksitas dalam situasi hukum pasangan beda agama.

Suhartoyo menambahkan bahwa ketidakjelasan dalam permohonan membuat MK sulit memahami tuntutan yang diajukan, meskipun ada harapan untuk memberikan kebebasan dalam menilai permohonan semacam ini.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU