Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Tangerang. Korban berinisial R, seorang anggota Banser, mengalami luka serius akibat insiden tersebut.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Pengeroyokan yang terjadi pada 22 September 2025 ini melibatkan sekelompok orang, dan kini pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini untuk mencari keadilan bagi korban.
Rincian Kasus Pengeroyokan
Pengeroyokan yang melibatkan Bahar bin Smith terjadi pada 22 September 2025 di Kota Tangerang. Istri korban, FY, mendapatkan kabar bahwa suaminya sedang dirawat di RSU Kabupaten Tangerang akibat serangan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengungkapkan bahwa korban disekap dan dikeroyok oleh sepuluh orang, salah satunya teridentifikasi sebagai Bahar bin Smith. Luka-luka yang dialami termasuk robekan di pelipis mata kiri, lebam di kedua mata, patah gigi, dan luka bakar akibat sundutan rokok.
Kejadian ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan organisasi, terutama Banser, yang mengharapkan agar keadilan ditegakkan.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Polres Metro Tangerang Kota segera menindaklanjuti laporan mengenai pengeroyokan tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dilakukan untuk memperjelas investigasi.
Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal, seperti Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal ini menunjukkan seriusnya pelanggaran hukum yang dilakukan dalam insiden tersebut.
Pihak kepolisian telah mengirimkan panggilan untuk Bahar bin Smith agar hadir memberikan keterangan pada 4 Februari 2026, menandakan proses hukum yang akan berlanjut.
Tindak Lanjut dan Harapan Masyarakat
Setelah penetapan tersangka, pihak kepolisian melanjutkan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperkuat bukti dan menyusun berkas perkara agar lebih solid.
Masyarakat, khususnya anggota Banser, berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi keadilan bagi korban atas tindakan kekerasan yang dialaminya.
Polisi juga mengingatkan pentingnya laporan yang akurat untuk mengungkap fakta di balik kejadian tersebut, menegaskan bahwa tidak boleh ada kejustisian yang terabaikan dalam proses penyelidikan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: