Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan keterlibatan saham gorengan dalam penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Bareskrim Polri berencana untuk menyelidiki potensi unsur pidana yang muncul dari isu ini.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, memastikan bahwa penyidik sedang menangani sejumlah perkara terkait saham gorengan yang dapat memicu tindakan hukum.
Penyelidikan Bareskrim Terkait Saham Gorengan
Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyidikan atas beberapa kasus yang diduga berkaitan dengan manipulasi saham. Brigjen Ade menegaskan, "Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa."
Salah satu fokus penyidikan adalah kasus yang melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo serta Mugi Bayu, mantan pejabat Bursa Efek Indonesia. Keduanya telah dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dampak Anjloknya IHSG dan Tindakan Pemerintah
IHSG mencatat penurunan yang signifikan, sehingga memicu penghentian sementara perdagangan saham. Menteri Keuangan Purbaya mengaitkan penurunan ini dengan keraguan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap transparansi beberapa saham di pasar modal.
Purbaya mencatat, "MSCI meminta transparansi karena diduga ada saham-saham gorengan yang ikut masuk ke dalam indeks MSCI." Dia juga menekankan perlunya Bursa Efek Indonesia untuk mengambil langkah tegas demi memulihkan kepercayaan pasar.
Seruan untuk Membersihkan Pasar Modal
Menanggapi situasi ini, Purbaya menegaskan perlunya membersihkan bursa dari saham gorengan. "Kalau yang jatuh bursa saham-saham gorangan, kan saya udah ingatkan dari dulu, bersihkan bursa dari saham gorangan," jelasnya.
Kepatuhan terhadap aturan dan transparansi di pasar modal menjadi hal yang krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan di Indonesia.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: