Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait perkara korupsi kuota haji yang melibatkan mantan staf khususnya, Gus Alex.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Meskipun sudah berstatus tersangka, Yaqut tidak ditahan setelah memberikan keterangan di KPK, menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum.
Panggilan dan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas diundang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Gus Alex, yang juga berstatus tersangka. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak menyiapkan dokumen khusus untuk pemeriksaan dan hanya membawa buku catatan.
Keberadaannya di KPK mencerminkan keseriusannya untuk memenuhi panggilan hukum meskipun dirinya juga terjerat dalam masalah yang sama.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kliennya tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Ia menyebutkan bahwa kehadiran Yaqut untuk memberikan kesaksian terkait berkas perkara Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mellisa juga menekankan pentingnya melihat proses hukum secara objektif dan menyatakan bahwa penghakiman terkait penahanan Yaqut tidak relevan dalam konteks pemeriksaan yang berlangsung.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari masalah pembagian kuota haji yang tidak berjalan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang. Pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, namun terjadinya diskresi pada tahun 2024 menimbulkan dugaan yang merugikan.
Ada dugaan praktik jual-beli kuota di Kementerian Agama, di mana pembagian kuota tambahan yang seharusnya 20.000 dijadwalkan hanya menjadi 10.000 untuk kedua kategori, menciptakan kejanggalan dalam proses tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: