Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mengkonfirmasi bahwa institusinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Dalam pernyataannya, Gus Yahya menekankan bahwa pembahasan ini tidak berkaitan dengan dirinya sebagai individu, khususnya dalam konteks perkara hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pernyataan di Kantor PBNU
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2026, Gus Yahya menjelaskan pentingnya memisahkan tanggung jawab antara individu dan institusi. Dia menyatakan, 'PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu.'
Penekanan ini menggarisbawahi bahwa meskipun individu tertentu mungkin terlibat, hal tersebut tidak memberikan implikasi kepada organisasi yang lebih besar. Gus Yahya mengingatkan, 'Silakan saja, silakan diproses', merujuk pada kemungkinan proses hukum bagi individu yang terlibat.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Garis Pemisah Tanggung Jawab
Dalam penjelasannya, Gus Yahya menegaskan adanya garis pemisah yang jelas antara tanggung jawab individu dan institusi. Ia menguraikan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh individu tidak mencerminkan kesalahan keseluruhan dari organisasi besar seperti PBNU.
Ia menambahkan, 'Nah, soal bahwa manusia, individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab dari institusi.' Pernyataan ini bertujuan untuk membela citra PBNU dari tuduhan yang tidak terbukti.
Dugaan Keterlibatan Petinggi PBNU
Sebelumnya, Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Ia membantah keras tuduhan bahwa dirinya telah menerima uang sehubungan dengan kasus ini.
Penyelidikan KPK saat ini berfokus pada aliran dana yang diduga terkait dengan kuota haji, di mana dua tersangka telah ditetapkan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan kementerian.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: