Rabu, 28 JANUARI 2026 • 15:35 WIB

Transformasi Teknologi di KPK: Pemanfaatan AI untuk Pemeriksaan LHKPN

Author

Transformasi Teknologi di KPK: Pemanfaatan AI untuk Pemeriksaan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Inisiatif ini dimulai pada tahun 2025 dan menunjukkan hasil yang menggembirakan dalam angka efisiensi.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penggunaan AI dalam proses pemeriksaan telah membawa dampak positif. Dengan teknologi ini, lembaga dapat mengoptimalkan waktu dan sumber daya dalam verifikasi laporan harta yang diterima.

Implementasi AI dalam Pemeriksaan LHKPN

Sejak tahun 2025, KPK melakukan uji coba teknologi AI untuk memeriksa LHKPN yang diajukan oleh ribuan penyelenggara negara. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Setyo Budiyanto memaparkan bahwa timnya telah berhasil memverifikasi 1.000 LHKPN dengan hasil yang menunjukkan adanya peningkatan.

“Dari beberapa LHKPN yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi,” ungkap Setyo. Hal ini menandakan bahwa integrasi teknologi dalam pemeriksaan mampu mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses evaluasi.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif

Kolaborasi untuk Meningkatkan Akurasi Laporan

KPK aktif melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal, guna meningkatkan akurasi dan validitas data LHKPN. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP), yang bertujuan memastikan kebenaran laporan yang disampaikan.

Setyo menegaskan pentingnya keakuratan informasi dalam LHKPN. “Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tetapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut,” tambahnya.

Statistik LHKPN 2025

Pada tahun 2025, KPK melaporkan bahwa terdapat 173 instansi pusat dan daerah yang memiliki tingkat kepatuhan sebesar 70%. Ini mencakup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pemerintah daerah yang secara aktif melaporkan kekayaan mereka.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN pada tahun 2025, yang menunjukkan peningkatan dari 329 laporan pada tahun sebelumnya. Meningkatnya jumlah laporan ini mencerminkan kesadaran yang semakin tinggi di kalangan penyelenggara negara akan pentingnya transparansi dalam pelaporan harta.

Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU