Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan regulasi mengenai registrasi kartu SIM seluler yang bertujuan memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas mereka.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat
Aturan ini menjadi langkah nyata untuk memerangi penipuan digital dan kejahatan siber yang saat ini semakin marak.
Kewajiban Baru bagi Operator Seluler
Salah satu kewajiban utama dari operator seluler adalah menyediakan fasilitas yang memungkinkan pemeriksaan nomor yang terdaftar atas nama individu.
Dengan fasilitas ini, masyarakat dapat mengetahui nomor yang didaftarkan menggunakan identitas mereka dan mengajukan pemblokiran nomor yang tidak sah.
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Sejalan dengan ini, regulasi bertujuan menutup celah yang memungkinkan peredaran nomor yang sering disalahgunakan untuk penipuan dan pencurian data pribadi.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Prinsip Registrasi dan Perlindungan Data
Registrasi kartu seluler kini tidak sekadar prosedur administratif, tetapi juga langkah vital untuk melindungi pengguna di dunia digital. "Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah," jelas Meutya.
Regulasi ini diharapkan dapat membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan.
Penerapan standar internasional dalam menjamin keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi salah satu prioritas utama penyelenggara telekomunikasi.
Pengaturan dan Pembatasan Jumlah Nomor
Aturan baru ini mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah menyelesaikan proses registrasi yang telah tervalidasi.
"Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah," tambah Meutya.
Pemerintah juga membatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan penguasaan nomor yang berlebihan.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: