Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan pentingnya keadilan restoratif di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia meminta masyarakat tidak memiliki persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian perkara dengan pendekatan ini.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Eddy Hiariej mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk merubah pemahaman public mengenai hukum pidana yang lebih berorientasi pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Perubahan Paradigma Hukum Pidana
Dalam sosialisasi KUHP yang dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM, Eddy Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai tujuan perubahan ini. Ia menekankan, "Hukum pidana modern kini lebih mengarah kepada keadilan restoratif."
Sebagai contoh, Eddy menjelaskan bahwa respons masyarakat saat ini sering menginginkan pelaku kriminal ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Pandangan ini, menurutnya, kurang mempertimbangkan aspek rehabilitasi yang diperlukan bagi pelaku.
Eddy juga mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak mengesampingkan pertanggungjawaban hukum, melainkan lebih kepada penyelesaian yang lebih humanis dan konstruktif.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari
Pentingnya Sosialisasi Keadilan Restoratif
Eddy berpendapat bahwa sosialisasi mengenai mekanisme keadilan restoratif sangat penting agar masyarakat dapat memahami manfaatnya. Ia khawatir jika tidak ada pemahaman yang baik, akan muncul asumsi negatif terkait penyelesaian perkara melalui jalur ini.
Ia menyatakan, "Sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak beranggapan bahwa penyelesaian perkara restoratif merupakan transaksi yang tidak etis antara aparat hukum."
Keadilan restoratif diharapkan dapat memulihkan hubungan sosial yang terganggu antara korban dan pelaku, yang seringkali terabaikan di dalam proses hukum konvensional.
Kontroversi dan Harapan terhadap KUHP Baru
Eddy Hiariej mengakui bahwa meskipun KUHP baru memiliki banyak perubahan positif, masih ada kontroversi dan kritik yang muncul. Ia mengatakan bahwa KUHP ini adalah hasil yang tidak sempurna, dan meminta semua pihak untuk terbuka menerima kritik demi perbaikan.
Dia menekankan pentingnya melihat aturan baru ini sebagai langkah maju dalam sistem hukum Indonesia. "Kita semua harus melihat ini sebagai peluang untuk meningkatkan keadilan dan pemulihan di masyarakat," ujarnya.
Harapannya, meski ada tantangan, mekanisme keadilan restoratif bisa diakomodasi dalam praktik hukum sehari-hari sehingga memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: