Sebanyak 2.117 warga negara Indonesia (WNI) telah mengajukan permohonan untuk kembali ke Tanah Air melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, dalam sepekan terakhir.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Permintaan ini melonjak drastis setelah pemerintah Kamboja melaksanakan razia terhadap lokasi-lokasi penipuan daring, yang memaksa banyak warga asing untuk meninggalkan sindikat tersebut.
Peningkatan Permintaan Pulang WNI
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), telah terdaftar 224 WNI pada 22 Januari 2026 dan 164 tambahan hingga 23 Januari 2026.
Total permohonan kepulangan yang diterima antara tanggal 16 dan 23 Januari menghasilkan angka yang mencolok, menggambarkan dampak serius dari langkah tegas pemerintah Kamboja dalam memberantas penipuan daring.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Upaya KBRI dan Proses Kepulangan
Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, menyatakan bahwa KBRI berusaha keras untuk mempercepat kepulangan WNI.
"KBRI tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas Kamboja agar WNI mendapatkan percepatan penerbitan exit permit dan keringanan hukuman keimigrasian," jelasnya.
KBRI juga melakukan pendataan dan assessment kasus, serta menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor, dengan dukungan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi untuk memperlancar proses ini.
Waspada Terhadap Penipuan dan Komunikasi dengan Keluarga
KBRI mengingatkan WNI untuk tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan kedutaan, menegaskan bahwa semua layanan KBRI tidak dipungut biaya, kecuali biaya resmi untuk SPLP.
"KBRI mendorong agar WNI menjaga komunikasi dengan keluarga dan rekan di Tanah Air," tutup Santo, menekankan pentingnya dukungan moral bagi mereka di tengah masa sulit ini.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: