Rabu, 21 JANUARI 2026 • 16:40 WIB

Tingkatkan Layanan, Petugas Haji TNI-Polri Diggerakan Hingga 183 Orang

Author

Tingkatkan Layanan, Petugas Haji TNI-Polri Diggerakan Hingga 183 Orang

Jumlah petugas haji dari TNI-Polri akan meningkat menjadi 183 orang untuk tahun 2026.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 100 persen dari sebelumnya yang hanya berjumlah 75 orang.

Peningkatan Jumlah Petugas Haji

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta mengenai jumlah petugas haji. Ia menyebut, 'TNI-Polri hari ini kita ada 183 orang. Tahun kemarin ada 75, berarti ada kenaikan hampir, 100 persen lebih.'

Kenaikan jumlah petugas ini dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji. Dukungan ini juga ditunjukkan oleh berbagai pihak, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Pelatihan untuk Petugas Haji

Menteri Haji juga menjelaskan bahwa petugas haji, termasuk dari kalangan TNI-Polri, saat ini sedang menjalani pelatihan. 'Dan di asrama haji sekarang sedang ada pelatihan, termasuk mereka juga ikut berlatih di sana,' tegasnya.

Pelatihan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan petugas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, terutama dalam keamanan dan kenyamanan jamaah selama ibadah haji.

Penempatan Tugas dan Pelayanan

Gus Irfan menambahkan bahwa petugas TNI-Polri akan ditempatkan di sektor pelayanan yang beragam, termasuk untuk layanan bagi lansia dan konsumsi. 'Karena kita ingin bahwa teman-teman TNI-Polri ada di beberapa layanan bisa terwakili semuanya,' ujarnya.

Dengan penempatan yang strategis ini, diharapkan setiap petugas dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan profesional kepada jamaah haji, memastikan rasa aman dan nyaman sepanjang pelaksanaan ibadah.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU