Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons positif terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa RUU ini akan memberikan kejelasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani aset-aset yang didapat melalui cara ilegal.
Dukungan Kejagung Terhadap RUU Perampasan Aset
Anang Supriatna menegaskan bahwa RUU perampasan aset ini akan sangat membantu dalam upaya pemulihan kerugian negara. Kejagung berperan penting dalam penerapan regulasi yang akan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan penegakan hukum akan lebih efektif dalam menangani aset-aset yang diduga diperoleh secara ilegal. Anang mengatakan, "Kejaksaan sebagai penegak hukum tentunya memandang RUU ini akan sangat membantu dalam penegakan hukum."
RUU ini rencananya akan memfasilitasi tindakan hukum yang lebih terstruktur, sehingga aparat dapat bergerak lebih proaktif dalam menyita aset-aset tersebut.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Proses Pembahasan di DPR
Komisi III DPR telah memulai diskusi mengenai RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026. Proses ini dimulai dengan penyusunan naskah akademik yang akan menjadi landasan perumusan regulasi.
Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menyatakan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam proses penyusunan RUU ini. Ia berujar, "Dalam pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana ini, kami ingin memaksimalkan partisipasi warga negara."
Proses ini bertujuan agar RUU yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus menjawab tantangan hukum yang ada saat ini.
Aspek yang Dikaji dalam RUU
DPR berencana mengkaji beragam aspek terkait naskah akademik RUU perampasan aset. Hal ini mencakup metode perampasan, kriteria aset yang dapat dirampas, serta jenis-jenis aset tersebut.
Pengkajian mendalam diharapkan dapat memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan efektif dan relevan. Regulasi tersebut harus responsif terhadap dinamika sosial dan hukum yang ada di masyarakat.
Dengan dasar hukum yang kuat, DPR berharap dapat memberikan jaminan hukum bagi semua pihak terkait.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: