Pemerintah Indonesia sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk ojek online (ojol) dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak terkait.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa waktu peluncuran Perpres tersebut masih belum dapat dipastikan meskipun sudah memasuki tahap akhir pembahasan.
Proses Penyusunan Perpres Ojol
Pemerintah tengah merampungkan penyusunan Perpres yang diharapkan akan mengatur hak-hak mitra pengemudi ojol secara lebih baik. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, secara terbuka menyatakan, 'Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya, apakah di kuartal pertama tahun ini bisa rilis atau bagaimana.'
Dalam pembahasan ini, pemerintah sangat memperhatikan keseimbangan antara hak-hak mitra pengemudi dan kepentingan operasional perusahaan aplikator. Prasetyo menekankan, 'Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya.'
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Perlindungan Mitra Pengemudi
Kementerian Ketenagakerjaan, di bawah kepemimpinan Menteri Yassierli, menekankan pentingnya perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online. Dalam media briefing yang dilaksanakan di Jakarta, Yassierli menjelaskan bahwa perlindungan ini mencakup jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).
'Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,' ungkap Yassierli, menggambarkan komitmen kementerian dalam perlindungan hak-hak mereka.
Tahapan Akhir Pembahasan
Saat ini, proses pembahasan Perpres telah mencapai tahap akhir dan pemerintah sedang menyelesaikan beberapa aspek teknis. Prasetyo menambahkan bahwa mencapai kesepakatan dengan perusahaan aplikator menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan ini.
Ia menyatakan, 'Kita ingin memastikan aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya, jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara.' Penting bagi pemerintah untuk menjamin agar mitra pengemudi bisa menyampaikan aspirasi mereka dalam kerangka hukum yang baru.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: