Polisi mengungkap pengakuan HW dan FTR, dua pria yang terlibat dalam tindakan tidak senonoh di bus TransJakarta rute 1A. Insiden ini menimbulkan kehebohan di dalam kendaraan umum pada sore hari itu.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat
Kronologi Insiden
Insiden ini terjadi pada tanggal 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. HW dan FTR, yang merupakan teman, berencana pulang kerja bersama dengan menggunakan bus TransJakarta dari Halte Busway PIK.
Di dalam bus, kedua pelaku berdiri di belakang seorang penumpang wanita yang menjadi korban. Aksi tidak terpuji ini dimulai ketika FTR meraba alat kelamin HW, yang menyebabkan cairan sperma mengenai baju korban.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Respon Penumpang dan Penangkapan
Pada awalnya, korban mengira cairan yang mengenai bajunya adalah tetesan air dari AC. Namun, setelah menyadari bahwa itu adalah hasil dari tindakan tidak senonoh kedua pria tersebut, korban langsung terkejut.
Beberapa penumpang yang menyaksikan langsung kejadian ini bereaksi dengan kemarahan. Salah satu dari mereka berteriak, 'Kamu c*li, ya', yang menegaskan situasi yang dihadapi korban.
Langkah Hukum yang Diterapkan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara sesuai dengan Pasal 406 KUHP terkait perbuatan asusila di muka umum.
Polisi juga menegaskan akan mendalami hubungan antara HW dan FTR lebih lanjut untuk memastikan tidak ada tindakan lain yang mungkin dilakukan sebelumnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga keamanan publik.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: