Video yang memperlihatkan dugaan puing pesawat ATR 42-500 menjadi viral setelah dilaporkan ditemukan di sekitar Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim SAR gabungan bergerak cepat untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.
Laporan Temuan Serpihan
Kepala Seksi Operasi Basarnas Makassar, Andi Sultan, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai serpihan yang ditemukan di area Gunung Bulusaraung.
Namun, hingga saat ini, pihak Basarnas belum dapat memastikan apakah serpihan tersebut terkait dengan ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport yang dilaporkan hilang kontak.
Andi Sultan menegaskan, "Ada laporan dari masyarakat bahwa ditemukan serpihan, tetapi kami belum bisa memastikan apakah itu benar bagian dari Pesawat ATR 42-500."
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Pencarian Tim SAR Gabungan
Tim SAR gabungan kini sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut, dengan fokus pencarian di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep.
Andi Sultan menambahkan, "Tim sementara menuju ke lokasi untuk memastikan," meskipun posko utama pencarian tetap berada di Maros.
Sekitar 400 personel telah dikerahkan dalam operasi pencarian ini, menandakan keseriusan tim dalam menindaklanjuti informasi yang tersebar.
Kronologi Hilangnya Pesawat
Pesawat ATR 42-500 dilaporkan hilang kontak di daerah Leang-leang, Kabupaten Maros, pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 Wita.
Pesawat tersebut mengangkut total 11 orang, yang terdiri dari delapan kru dan tiga penumpang, dan hingga kini keberadaan mereka masih dalam pencarian.
Di lokasi pencarian, banyak personel SAR berkumpul di posko sambil berkoordinasi, sementara masyarakat setempat turut beraktivitas di area tersebut.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: