Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, mengungkapkan emosinya setelah divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan yang muncul pada demonstrasi Agustus 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Ia berharap putusan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki keadaan demokrasi di Indonesia.
Vonis dan Harapan Laras
Laras divonis dengan hukuman pidana enam bulan penjara, namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa dalam satu tahun ke depan.
Ia menyampaikan rasa syukur dan berharap ini menjadi titik awal untuk merajut kembali demokrasi di tanah air.
Selama proses hukum, Laras didukung oleh keluarganya dan tim penasihat hukum yang mendampingi setiap langkahnya.
Ia juga berpesan agar ruang bagi suara wanita dan pemuda di Indonesia semakin diperluas.
Fakta Hukum dan Keputusan Hakim
Putusan majelis hakim berlandaskan fakta-fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan, di mana Laras dinyatakan bersalah melakukan penghasutan sesuai dengan Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa Laras memiliki niat jahat dan secara sengaja mendorong orang-orang untuk bertindak anarkis pada demonstrasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini tidak hanya mencerminkan kesalahan individu Laras, tetapi juga konteks kemarahan publik yang menjadi latar belakang.
Meskipun divonis bersalah, Laras memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Seruan Keadilan dari Laras
Laras mengambil kesempatan ini untuk menyerukan perlunya tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap demonstran, termasuk tindakan kekerasan yang menimpa pengemudi ojek daring, untuk diproses secara hukum yang transparan.
Ia menyatakan, "Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana," yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Laras berharap ke depan terdapat langkah-langkah yang adil dan akuntabel untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus serupa.
Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak mereka.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: